BARRU - Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ada dilingkup pemerintah kabupaten (Pemkab) Barru.
Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) yang jumlahnya mencapai puluhan miliar untuk ASN dan PPPK mulai dicairkan sejak Senin kemarin 1 April 2024.
Baca juga:
Barru Target KLA Predikat Nindya
|
Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Barru Abubakar mengatakan bahwa THR bagi ASN dan PPPK lingkup Pemkab Barru sudah mulai dicairkan sejak Senin kemarin.
Menurut Abubakar, total anggaran yang disiapkan Pemkab Barru untuk pembayaran THR tahun ini mencapai Rp 20.142.285.512 dengan rincian ASN sebesar Rp.18.490.353.512 dan PPPK sebesar Rp.1.651.931.838.
"Jadi THR untuk ASN sebanyak 4082 orang dan PPPK 616 orang dikabupaten Barru, telah kita cairkan mulai hari Senin kemarin", kata Abubakar saat dihubungi, pada Selasa (2/4/2024).
Diketahui, THR ASN diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa THR 2024 akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya keagamaan dalam hal ini Hari Raya Idul Fitri 1445 H.